Help Search Login Register  
Pages: [1]   Go Down
  Print  
Author Topic: Soal Malpraktek  (Read 4928 times)
0 Members and 1 Guest are viewing this topic.
Visobar Bankulon
Lahir baru
*

Karma: 0
Offline Offline

Posts: 6



View Profile
« on: July 14, 2009, 09:57:04 PM »

Semua bidang kerja yang meliputi semua tuntutan keahlian ilmu selalu memiliki kode etik. Mulai dari Hukum (hakim, jaksa, pengacara, polisi), Kedokteran (dokter), Ekonomi (ekonom), Sosiologi (sosiolog), Antropologi (antropolog), Astronomi (astronom), Pendidikan (guru), dan semua cabang ilmu pengetahuan, memiliki kode etik yang diatur dalam undang-undang.

Bahkan dalam hidup bermasyarakat pun memiliki kode etik yang disebut sebagai etika moral. Etika moral ini hidup dalam norma budaya dan agama. Norma budaya berasal dari adat istiadat.

Kode etik atau etika moral digunakan dengan tujuan agar tercipta suatu keteraturan. Keteraturan akan berdampak pada keharmonisan atau keharmonian hidup. Di dalam keharmonian hidup terdapat keseimbangan.

Etika moral menurunkan sistem hukum yang berlaku di dalam struktur masyarakat, seperti larangan untuk hidup bersama sebelum menikah dan lain sebagainya.

Mengapa diperlukan kode etik? Kode etik hampir sama dengan etika moral. Bedanya etika moral terkait dengan adat kebiasaan yang terbentuk secara turun temurun atau diwariskan, sedangkan kode etik terbentuk dari suatu sub-sistem. Sub-sistem itu misalnya peraturan yang mengatur soal pekerjaan beserta hasilnya di lingkungan kedokteran, hukum, ekonomi dan lain-lain.

Peraturan yang diberlakukan pada suatu sub-sistem ini harus dipatuhi oleh setiap warga atau orang per orang yang masuk ke dalam sub-sistem tersebut. Kepatuhan ini bersifat mengikat karena memiliki ketetapan hukum yang di sebut kode etik profesi.

Jika seseorang melakukan kesalahan dengan pekerjaan dan keahliannya yang terkait dengan hukum profesi maka sanksinya adalah pencabutan keahlian atas pekerjaannya. Misalnya, pencabutan izin praktek. Pelanggaran atas kesalahan yang telah dilakukan harus diproses secara hukum.

Lalu, apakah yang disebut dengan malpraktek? Apakah malpraktek hanya berlaku di lingkungan dunia kedokteran? Malpraktek merupakan tindakan kesalahan yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan sebagai aturan hukum yang wajib dijalankan. Malpraktek tidak hanya berlaku di dunia kedokteran tetapi berlaku juga untuk semua bidang profesi keilmuan dan keahlian. Kesalahan prosedur dan kesalahan yang disebabkan oleh kelalaian manusianya dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai seorang yang ahli dibidang keilmuannya disebut sebagai malpraktek.
Logged

<b><u>V-Bank</u></b>
Pages: [1]   Go Up
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.8 | SMF © 2006-2008, Simple Machines LLC Valid XHTML 1.0! Valid CSS!
Page created in 0.049 seconds with 19 queries.