Cara Cerdas Turunkan Angka Golput
Binsar A Hutabarat
emilu
membutuhkan partisipasi aktif dari semua warga negara untuk
bersama-sama membangun negara menjadi lebih baik dan demokratis. Oleh
karena itu, partai politik (parpol) memiliki peran strategis untuk
mendorong partisipasi rakyat dalam pemilu. Apabila parpol mampu
menyuarakan hati nurani rakyat maka pemilu akan menjadi pesta demokrasi
yang dinanti-nantikan rakyat untuk terciptanya perubahan yang lebih
baik dengan cara damai.
Menjelang Pemilu 2009, sebagaimana pemilu sebelumnya, kekhawatiran
terhadap membengkaknya golongan putih atau golput masih saja ada.
Bahkan, kekhawatiran itu makin kuat. Hal itu wajar saja meskipun Pemilu
2004 berjalan baik, menjadi kebanggaan rakyat Indonesia, serta dipuji
bangsa-bangsa lain.
Pemilu 2004 sesungguhnya dimenangi oleh golput. Pada saat itu jumlah
golput tercatat sekitar 34 juta orang, Partai Golkar, pemenang pemilu
saat itu, hanya mendapatkan suara 24 juta, jauh di bawah golput.
Pada beberapa pemilihan kepala daerah, baru-baru ini, jumlah golput
meningkat tajam, bahkan melebihi jumlah yang memilih, Pilkada Banten
mencatat 40 persen golput. Pilkada Jawa Barat mencatatkan angka golput
lebih dari 33 persen, Pilkada DKI Jakarta 35 persen, Pilkada Kepulauan
Riau 46 persen, dan yang paling fenomenal di Jawa tengah golput mencapi
69 persen.
Ditemukannya selebaran-selebaran untuk mendukung golput pada Pilkada
Jawa Tengah dan Jawa Timur tentu saja bisa menggelembungkan golput.
Selebaran-selebaran itu bisa jadi akan lebih banyak beredar pada masa
kampanye Pemilu 2009 yang dimulai 12 Juli 2008, sekaligus juga bisa
mempengaruhi sukses tidaknya pemilu. Oleh karena itu, kita membutuhkan
cara cerdas menurunkan angka golput.
Fenomena golput bukan hal baru. Itu sudah ada sejak pemilu pertama di
republik ini, yakni 1955. Pada masa itu, golput diartikan sebagai
akibat ketidaktahuan masyarakat tentang pemilu, biasanya mereka tidak
datang ke tempat pemungutan suara. Namun, untuk menentukan angka golput
tidak mudah, karena biasanya, suara tidak sah juga dikelompokkan se-
bagai golput.
Pada era Orde Baru golput lebih diartikan sebagai sebuah gerakan moral,
sebagai tindakan protes terhadap sistem yang diterapkan saat itu. Pada
1971, sebulan sebelum pemilu, Arief Budiman dengan didampingi aktivis
mahasiswa dan pemuda memproklamirkan gerakan moral yang dinamakan
golput. Sebanyak 34 eksponen ditahan penguasa pada waktu itu, dan
golput pun diharamkan. Wacana golput kembali menjadi isu hangat
menjelang Pemilu 2004.
Sebab atau Akibat
Hak dalam ilmu hukum adalah peranan seseorang yang mempunyai sifat
fakultatif. Artinya boleh dilaksanakan boleh juga tidak dilaksanakan
(lihat, Ensiklopedi Nasional Indonesia). Untuk melaksanakan hak ini
maka kepada individu di- berikan perlindungan agar setiap individu
bebas untuk melaksanakan haknya atau tidak.
Jika kita kaitkan dengan "hak memilih" maka itu berarti setiap individu
bebas untuk memilih atau tidak memilih. Setiap individu bebas untuk
memilih partai apa yang dia dambakan dan bebas untuk tidak memilih satu
pun partai.
Tepatlah apa yang pernah dikatakan oleh Nurcholis Madjid, kalau golput
betul-betul dilarang itu melanggar demokrasi karena tidak memilih itu
hak setiap orang. Pemilu itu bukan kewajiban. Memang di Australia
pemilu adalah kewajiban, tapi banyak negara yang tidak mewajibkannya.
Misalnya, Amerika serikat, demikian juga dengan Indonesia.
Berdasarkan fenomena kehadiran golput dan konsepsi dari hak, dapat
dipahami bahwa golput adalah akibat bukan sebab. Jika wacana golput
kembali merebak menjelang Pemilu 2009 berarti ada penyebabnya. Ini juga
telah diperingatkan oleh Salahuddin Wahid, "Kalau partai politik masih
meneruskan perilakunya yang lebih mementingkan parpol dan para
tokohnya, jangan heran kalau angka golput akan sangat tinggi." Apalagi
dengan makin benderangnya dekadensi moral yang kian sering
dipertontonkan anggota DPR (legislatif), Kejaksaan Agung (yudikatif),
dan pemerintah (eksekutif), jumlah golput dikhawatirkan meningkat.
Mengingat golput adalah akibat bukan sebab, maka jalan mudah untuk
menekan angka golput bukan mendiskreditkannya. Apalagi menganggapnya
sebagai sumber kekacauan, karena golput pada awal kehadirannya di
negeri ini adalah sebuah gerakan moral.
Yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai orang menjadi golput
karena paksaan. Itu merupakan pelanggaran dan bisa dikategorikan
sebagai usaha untuk menggagalkan pemilu. Menganjurkan golput atau
mengkondisikan seseorang untuk menjadi golput juga sulit dibuktikan.
Ketika reformasi bergulir rakyat makin mengetahui bahwa hak memilih
dijamin oleh hukum. Ada harapan untuk terlibat dalam usaha pembangunan
bangsa dengan cara memilih pemimpin-pemimpin yang propembaruan. Oleh
karena itu, pemilu di era reformasi menjadi kebanggaan seluruh rakyat
Indonesia.
Namun, sepuluh tahun reformasi telah bergulir dan dua pemilu yang
dianggap sukses telah berlangsung di negeri ini. Perubahan belum juga
kunjung terjadi. Pemimpin lebih takut pada partai politik dibandingkan
dengan menjalankan amanat rakyat. Itulah yang membuat menggelembungnya
angka golput.
Pemerintah dan pemimpin partai mesti hati-hati, jangan sampai mencontoh
pemerintahan Orde Baru yang represif terhadap golput, karena bisa
menjadikan golput sebagai patriotisme politik. Sebaliknya, pemerintah
dan partai-partai politik mesti meningkatkan kinerja, khususnya dalam
menyejahterakan rakyat yang kini sedang panik dengan mahalnya harga
energi dan bahan pangan.
Penulis adalah peneliti pada Reformed Center For Religion and Society (RCRS)