Kebebasan beragama adalah hal yang baik. Sebelum masa reformasi, Indonesia tidak memiliki kebebasan beragama yang sebebas-bebasnya. Hal itu karena hanya ada lima agama yang diakui oleh negara, padahal di dunia ini ada banyak sekali agama. Agama-agama yang tidak ternaungi oleh Depag, akhirnya nebeng di bawah nama agama lain, atau sama sekali tidak mendaftarkan diri dan “beroperasi” secara diam-diam.